Friday, March 2, 2007

Perjanjian Sewa Rumah

PERJANJIAN SEWA RUMAH

Perjanjian Sewa Rumah ( selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari [……………] tanggal [……….] bulan [……….] tahun [………..], oleh dan antara:
Nama :
Tmp/Tgl lahir :
Alamat :
KTP :
Selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Tmp/Tgl lahir :
Alamat :
KTP :
Selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama‑sama disebut sebagai "PARA PIHAK"

1. PARA PIHAK dalam Perjanjian ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku Pemberi Sewa telah sepakat dan setuju untuk memberikan hak sewa kepada PIHAK KEDUA selaku Penerima Sewa.

2. PARA PIHAK setuju, jika diperlukan, dapat terikat dengan perjanjian yang lebih spesifik guna melaksanakan lebih lanjut Perjanjian ini, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut adalah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

3. Kepala Perjanjian ini dipakai hanya untuk kemudahan referensi dan tidak akan mempengaruhi isi dari Perjanjian ini.

4. Seluruh terminologi yang dikapitalisasi dan definisi yang didefinisikan dalam perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan tidak didefinisikan dalam Perjanjian ini akan memiliki definisi dan arti yang sama dalam Perjanjian ini.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
PIHAK PERTAMA sepakat dan setuju untuk menyewakan rumah yang terletak di jalan [……………….] tipe […….] No [……] RT/RW [………..] kepada PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut ”Objek Sewa”.

Pasal 2
PIHAK PERTAMA bersedia untuk menyewakan Objek Sewa sebagaimana tercantum di dalam angka 1 (satu) untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani, selanjutnya disebut ”Masa Sewa”.

Pasal 3
PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa sehubungan dengan nilai sewa rumah sebagaimana tertuang di dalam angka 1 (satu) yakni sebesar Rp. [...........................] (---dalam tulisan---) untuk jangka waktu sebagaimana tertuang di dalam angka 2 (dua) Perjanjian ini.

Pasal 4
PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk tidak mengalihkan Objek Sewa sebagaimana tertuang di dalam angka (satu) kepada pihak ketiga.

Pasal 5
PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk tidak merubah atau merusak Objek Sewa tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
PARA PIHAK sepakat dan setuju setelah habis Masa Sewa, PIHAK KEDUA dapat memperpanjang dengan terlebih dahulu meminta pembaruan Perjanjian ini. Bila PIHAK KEDUA tidak memperpanjang Masa Sewa tersebut, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan dan menyerahkan Objek Sewa kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
Setiap perselisihan di antara PARA PIHAK sehubungan dengan Perjanjian ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak ada penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat dapat tercapai, maka Para Pihak dengan ini setuju untuk memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.

Pasal 7
Perubahan dan Penambahan pada Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkannya secara tertulis. Bilamana Perubahan dan Penambahan tidak dilakukan secara tertulis maka Perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat, ditandatangani dan dilaksanakan PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian ini, dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[..................................] [..................................]