Friday, March 2, 2007

Perjanjian Sewa Rumah

PERJANJIAN SEWA RUMAH

Perjanjian Sewa Rumah ( selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari [……………] tanggal [……….] bulan [……….] tahun [………..], oleh dan antara:
Nama :
Tmp/Tgl lahir :
Alamat :
KTP :
Selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Tmp/Tgl lahir :
Alamat :
KTP :
Selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama‑sama disebut sebagai "PARA PIHAK"

1. PARA PIHAK dalam Perjanjian ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku Pemberi Sewa telah sepakat dan setuju untuk memberikan hak sewa kepada PIHAK KEDUA selaku Penerima Sewa.

2. PARA PIHAK setuju, jika diperlukan, dapat terikat dengan perjanjian yang lebih spesifik guna melaksanakan lebih lanjut Perjanjian ini, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut adalah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

3. Kepala Perjanjian ini dipakai hanya untuk kemudahan referensi dan tidak akan mempengaruhi isi dari Perjanjian ini.

4. Seluruh terminologi yang dikapitalisasi dan definisi yang didefinisikan dalam perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan tidak didefinisikan dalam Perjanjian ini akan memiliki definisi dan arti yang sama dalam Perjanjian ini.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
PIHAK PERTAMA sepakat dan setuju untuk menyewakan rumah yang terletak di jalan [……………….] tipe […….] No [……] RT/RW [………..] kepada PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut ”Objek Sewa”.

Pasal 2
PIHAK PERTAMA bersedia untuk menyewakan Objek Sewa sebagaimana tercantum di dalam angka 1 (satu) untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani, selanjutnya disebut ”Masa Sewa”.

Pasal 3
PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa sehubungan dengan nilai sewa rumah sebagaimana tertuang di dalam angka 1 (satu) yakni sebesar Rp. [...........................] (---dalam tulisan---) untuk jangka waktu sebagaimana tertuang di dalam angka 2 (dua) Perjanjian ini.

Pasal 4
PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk tidak mengalihkan Objek Sewa sebagaimana tertuang di dalam angka (satu) kepada pihak ketiga.

Pasal 5
PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk tidak merubah atau merusak Objek Sewa tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
PARA PIHAK sepakat dan setuju setelah habis Masa Sewa, PIHAK KEDUA dapat memperpanjang dengan terlebih dahulu meminta pembaruan Perjanjian ini. Bila PIHAK KEDUA tidak memperpanjang Masa Sewa tersebut, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan dan menyerahkan Objek Sewa kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
Setiap perselisihan di antara PARA PIHAK sehubungan dengan Perjanjian ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak ada penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat dapat tercapai, maka Para Pihak dengan ini setuju untuk memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.

Pasal 7
Perubahan dan Penambahan pada Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkannya secara tertulis. Bilamana Perubahan dan Penambahan tidak dilakukan secara tertulis maka Perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat, ditandatangani dan dilaksanakan PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian ini, dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[..................................] [..................................]

Thursday, February 15, 2007

TENTANG PERIKATAN DAN PERJANJIAN

Perikatan

Perikatan adalah sauatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.


Perjanjian

suatu Peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah, timbul suatu hubungan hukum antara dua orang itu yang dinamakan Perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.


Hubungan antara Perikatan dengan Perjanjian.

Perjanjian adalah sumber dari adanya Perikatan. Perjanjian merupakan sumber terpenting dari suatu Perikatan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.


Bentuk-Bentuk Perikatan

1. Perikatan Bersyarat
2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
3. Perikatan Mana Suka (Alternatif)
4. Perikatan Tanggung Menanggung
5. Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman


1. Perikatan Bersyarat

Suatu Perikatan dinyatakan bersayarat, apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang
masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi baik secara menangguhkan lahirnya
perikatan hinggaterjadinya peristiwa semacam itu, maupun membatalkan perikatan menurut
terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.


2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu

Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan,
melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya ataupun menentukan lama waktu
berlakunya suatu perikatan atau suatu perjanjian.


3. Perikatan Mana Suka

Suatu perikatan dimana si berhutang dibebaskan jka ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan di dalam Perjanjian.


4. Perikatan Tanggung-Menanggung

suatu perikatan yang didalamnya terdapat banyak pihak, dimana debitur secara bersama-sama menanggung hutang.

5.