PERJANJIAN SPONSORSHIP
LIGA SEPAKBOLA MAHASISWA INDONESIA
Perjanjian Sponsorship Liga Sepakbola Mahasiswa Indonesia (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari [……..] tanggal [.….] bulan [………..]oleh dan antara:
DWD ORGANIZER, suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia bekedudukan hukum di jalan Karang Anyar No 12, Krekot dalam hal ini diwakili oleh [………………….] selaku [……………..] dan telah ditunjuk oleh Panitia Penyelenggara untuk mengadakan kerjasama dengan pihak lain, sehingga oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama DWD ORGANIZER, selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PENYELENGGARA.
Dan
PT. GARUDA INDONESIA, suatu perusahaan milik negara yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia berkedudukan hukum di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 13 Jakarta – 10110, dalam hal ini diwakili oleh [……………………..] selaku Kuasa Direksi, sehingga oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama perseroan, selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai SPONSOR.
Penyelenggara dan Sponsor selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Para Pihak dalam Perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PENYELENGGARA sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan Asosiasi Sepakbola Mahasiswa Jakarta (disingkat “ASMAJA”) untuk menyelenggarakan kegiatan LIGA SEPAKBOLA MAHASISWA INDONESIA (selanjutnya disebut “LIGA SEPAKBOLA MAHASISWA”) di delapan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa PENYELENGGARA di dalam Perjanjian ini bermaksud menjalin kerjasama dengan SPONSOR untuk memberikan dukungan atas diselenggarakannya Liga Sepakbola Mahasiswa sebagaimana tertuang di dalam Proposal Mitra Sponsor (selanjutnya disebut “Proposal”)
Bahwa SPONSOR di dalam Perjanjian ini bermaksud untuk memberikan dukungan (sponsorship) atas diselengarakannya Liga Sepakbola Mahasiswa sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian ini.
Para Pihak saling mengikatkan diri untuk mengatur masalah-masalah sehubungan dengan penyelenggaraan Liga Sepakbola Mahasiswa tersebut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Perseroan masing-masing serta berkehendak untuk menuangkannya secara tertulis.
PARA PIHAK akan memberikan usaha terbaiknya untuk melaksanakan Perjanjian dengan kerahasiaan yang ketat dan berdasarkan keuntungan bersama.
PARA PIHAK bersepakat untuk melakukan kerjasama yang saling menguntungkan satu sama lain berdasarkan hak dan kewajibannya masing-masing yang akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Perjanjian ini.
PARA PIHAK setuju, jika diperlukan, dapat terikat dengan perjanjian yang lebih spesifik guna melaksanakan lebih lanjut Perjanjian ini, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut adalah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Kepala Perjanjian ini dipakai hanya untuk kemudahan referensi dan tidak akan mempengaruhi isi dari Perjanjian ini.
Seluruh terminologi yang dikapitalisasi dan definisi yang didefinisikan dalam perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan tidak didefinisikan dalam Perjanjian ini akan memiliki definisi dan arti yang sama dalam Perjanjian ini.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
1. Sponsor dengan ini setuju untuk memberikan dukungannya dengan menjadi Sponsor Type Silver ( C ) untuk Liga Sepakbola Mahasiswa dengan hak-hak sebagai sponsor sebagaimana dijelaskan secara detail dalam Lampiran A Perjanjian ini.
2. Sponsor dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa Sponsor bukanlah satu-satunya sponsor yang turut mendukung Liga Sepakbola Mahasiswa. Sehubungan dengan kepentingan pertimbangan pemberian dana sponsor, Penyelenggara dengan ini setuju untuk membuka dan memberikan informasi kepada Sponsor mengenai sponsor lain yang mendukung Liga Sepakbola Mahasiswa.
3. Kecuali ditentukan lain di dalam Perjanjian ini, kerjasama yang dilakukan oleh Pihak Pertama dengan Pihak Kedua merupakan kerjasama biasa yang tunduk serta didasarkan pada ketentuan mengenai perjanjian sebagaimana yang diatur dalam hukum Negara Indonesia.
4. Perjanjian ini merupakan perjanjian pokok (obligatoir) dan berlaku untuk jangka waktu yang akan ditetapkan lebih lanjut di dalam Perjanjian ini dan menjadi dasar dibentuknya (diterbitkannya) perjanjian lanjutan (turunan) sebagai pemenuhan perjanjian pokoknya.
Pasal 2
Sifat dan Keseluruhan Perjanjian
1. Para Pihak akan bertindak dengan bebas dan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam melaksanakan Perjanjian ini, dan tidak satu pihak pun yang akan bertindak sebagai agen untuk, atau mempunyai kekuasaan untuk mengikat Pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya tersebut. Segala sesuatu dalam Perjanjian ini dianggap tidak merupakan, membuat, memberlakukan atau sebaliknya mengakui suatu usaha patungan, kemitraan atau badan usaha formal dari segala jenis, dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Pihak-Pihak akan dibatasi oleh hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian di antara Pihak-Pihak mengenai hal pokok dari Perjanjian ini dan menggantikan semua perjanjian dan pengertian sebelumnya (tertulis maupun lisan) diantara Pihak-Pihak sehubungan dengan hal pokok dari Perjanjian ini
3. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini diputuskan oleh Para Pihak secara musyawarah dan mufakat dan akan dibuatkan dalam addendum atau amandemen tersendiri secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 3
NILAI SPONSORSHIP
1. SPONSOR dalam hal ini sepakat dan setuju untuk memberikan dukungan (sponsor) atas Liga Sepakbola Mahasiswa sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1.1 Perjanjian ini dengan total Nilai Sponsor sebesar Rp1.959.960.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya disebut sebagai “Nilai Sponsor”.
2. Bahwa Nilai Sponsor tersebut akan dikonversikan ke dalam bentuk tiket pesawat udara sebanyak 1200 (seribu duaratus) lembar tiket dengan perincian sebagaimana tertuang di dalam lampiran B Perjanjian ini.
3. Bahwa jumlah tiket pesawat udara yang telah dikeluarkan oleh Sponsor selanjutnya dapat digunakan oleh Penyelenggara untuk mendukung Liga Sepakbola Mahasiswa. Bilamana acara selesai terdapat tiket pesawat udara yang tidak digunakan, Sponsor bersedia untuk mengganti tiket pesawat udara tersebut sesuai dengan harga satuan tiket yang berlaku di jalur penerbangan (route) yang tidak digunakan dan menyerahkan kepada PENYELENGGARA setelah diadakan perhitungan oleh Para Pihak setelah Perjanjian ini berakhir dan atau dinyatakan berakhir oleh Para Pihak.
Pasal 4
PENERBITAN DAN PENGGUNAAN TIKET
1. SPONSOR akan menerbitkan tiket pesawat udara 2 (dua) minggu sebelum kegiatan Liga Sepakbola Mahasiswa dimulai sesuai dengan jadwal pertandingan, sehubungan nama-nama para pemain pihak PENYELENGGARA akan menyampaikannya kepada pihak SPONSOR.
2. SPONSOR menjamin bahwa tiket yang telah diterbitkan untuk kegiatan Liga Sepakbola Mahasiswa akan dapat digunakan oleh peserta Liga Sepakbola Mahasiswa sepanjang jadual pertandingan berlangsung.
3. Bilamana tiket yang telah diterbitkan ternyata tidak dapat digunakan dan atau tidak jadi digunakan, PENYELENGGARA berhak atas kompensasi dari pihak SPONSOR atas setiap tiket yang tidak dapat dan atau tidak jadi digunakan berupa penggantian sejumlah uang pengganti tiket.
Pasal 5
PENAYANGAN/PENEMPATAN
NAMA PRODUK, Identifikasi/LOGO dan SignaGe
1. Dengan mengacu dan tunduk pada ketentuan dalam Lampiran A Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini setuju untuk menggunakan logo, identifikasi/logo dan atau signage milik oleh SPONSOR di setiap material promosi dengan penempatan 10% dari ruang media promosi yang ada (termasuk namun tidak terbatas pada iklan di media cetak, radio dan televisi).
2. Bahwa selain penempatan material promosi, PENYELENGGARA juga memberikan ruang promosi kepada SPONSOR untuk penempatan material promosi sebagaimana diuraikan dibawah ini :
a. Penempatan/pencatuman nama produk identifikasi/logo dan atau signage pada Backdrop dengan ukuran 10% dari ruang media promosi yang ada.
b. Penempatan/pencantuman nama produk, identifikasi/logo dan atau signage pada 500 buah T-SHIRT dan pada sampul CD (Cover CD).
c. Penayangan produk, identifikasi/logo dan atau signage di layer promosi (promotion screen) selama pertandingan berlangsung.
d. Penyebutan nama produk,identifikasi/logo dan atau signage oleh Pembawa Acara.
e. Mendapatkan stand promosi untuk melakukan promosi dengan ukuran ruang yang akan ditentukan kemudian.
f. Mendapatkan kesempatan untuk melakukan penjualan produk, pemberian sampling produk selama Perjanjian berlangsung di lokasi Liga Sepakbola Mahasiswa.
3. Para Pihak dengan ini mengakui bahwa masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini termasuk pihak lain yang menjadi sponsor Liga Sepakbola Mahasiswa memiliki hak eksklusif atas Merek Dagang dan atau Merek Jasa beserta logo tersendiri. Tidak satupun Pihak dalam Perjanjian ini boleh menggunakan Merek Dagang dan atau Merek Jasa pihak lain kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari masing-masing pemilik Merek Dagang dan atau Merek Jasa.
4. Tiada penggunaan Merek Dagang dan atau Merek Jasa Para Pihak atau sponsor lainnya yang boleh bertentangan dengan kepentingan penyelenggaraan Liga Sepakbola Mahasiswa.
Pasal 6
LOKASI PELAKSANAAN LIGA SEPAKBOLA MAHASISWA
1. Seluruh kegiatan Liga Sepakbola Mahasiswa tersebut akan dilaksanakan di 8 (delapan) wilayah, sebagaimana terlampir di dalam Lampiran C Perjanjian ini, (selanjutnya disebut sebagai “Lokasi”).
2. Bilamana terdapat perubahan lokasi, PENYELENGGARA akan menghubungi SPONSOR dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan Liga Sepakbola Mahasiswa dilaksanakan.
Pasal 7
JADUAL PELAKSANAAN LIGA SEPAKBOLA MAHASISWA
PENYELENGGARA telah membuat jadual pelaksanaan Liga Sepakbola Mahasiswa sebagaimana terlampir di dalam Lampiran D Perjanjian ini, (Selanjutnya disebut “Jadual Pertandingan”). Segala perubahan terhadap Jadual Pertandingan, PENYELENGGARA akan memberitahukan kepada pihak Sponsor.
Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku sejak ditandantangani untuk yaitu pada tanggal 17 Februari 2007 sampai dengan 8 Maret 2007 (enam) dan dapat ditinjau kembali dengan persetujuan/tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 9
BIAYA-BIAYA
Sebagai akibat daripada Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat dan setuju untuk menanggung segala biaya yang ditimbulkan oleh masing-masing pihak secara sendiri-sendiri tanpa membebani pihak lainnya.
Pasal 10
PAJAK
1. Para Pihak bersepakat bahwa kewajiban pembayaran pajak di dalam Perjanjian ini adalah sepenuhnya ditanggung oleh SPONSOR.
2. Bukti Pembayaran dan Pemotongan Pajak tersebut akan menjadi bukti pembayaran pajak bagi Para Pihak meski dalam pembayaran tersebut menggunakan nomor wajib pajak milik pihak Kedua.
Pasal 11
Administrasi dan Surat Menyurat
1. Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, hal mana untuk memudahkan satu pihak berkorespondensi dengan pihak lainnya, Para Pihak bersepakat untuk menggunakan media surat tertulis yang dikirimkan dengan menggunakan media surat resmi disertai bukti dan tanda terima dari Para Pihak atau mengirimkan melalui media elektronik seperti faksmili dengan bukti konfirmasi penerimaan dari para pihak.
2. Bahwa dalam setiap pertemuan yang membahas perkembangan dan permasalahan serta pembahasan lainnya sesuai dengan maksud dan pelaksanaan Perjanjian, maka Para Pihak sepakat untuk membuat notulensi hasil pertemuan yang mana ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai dasar untuk pertemuan selanjutnya atau pertimbangan lain dalam hal pelaksanaan Perjanjian.
Pasal 12
PEMBERITAHUAN
Bilamana diperlukan Pemberitahuan tertulis berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, akan dikirim melalui fax dan dengan surat tercatat dengan tanda terima yang diminta, yang dialamatkan kepada Pihak-Pihak pada alamat-alamatnya masing-masing yang tersebut dalam pembukaan Perjanjian ini atau ke alamat lain sebagaimana satu Pihak dapat setelah itu berhubungan denga Pihak lainnya secara tertulis.
Pasal 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini berakhir setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana ditentukan pada Pasal 8 (delapan) atau apabila Perjanjian ini diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut dengan cara sebagaimana diatur pada Pasal 13.2 di bawah ini.
2. Apabila salah satu pihak ingin mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada pasal 8 (delapan) Perjanjian ini, maka pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian yang diinginkannya dengan tidak mengurangi atau menghapuskan kedua belah pihak untuk menyelesaikan segala kewajiban yang masih tertunda.
3. Dalam hal permintaan pengakhiran Perjanjian diajukan oleh salah satu pihak pihak, maka pihak lainnya dapat menolak permintaan pengakhiran Perjanjian tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya bulan berjalan dimana akan diakhirinya Perjanjian.
4. Dengan berakhirnya Perjanjian berdasarkan Pasal 13.2 di atas, maka pihak yang akan mengakhiri wajib mengembalikan seluruh dana dan biaya yang digunakan baik dalam bentuk uang tunai maupun surat berharga dan atau bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang pada tahun anggaran dimaksud.
5. Sehubungan dengan ketentuan di atas dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengeyampingkan pengakhiran perjanjian tidaklah memerlukan putusan atau penetapan lembaga peradilan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHPerd.
Pasal 14
Keadaan Force Majeure Atau Kahar
1. Apabila karena Keadaan force Majoure atau Kahar, salah satu Pihak disini tercegah atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya, Keadaan Kahar tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi setiap Pihak untuk tidak memenuhi kewajibannya yang timbul sebelum terjadinya Keadaan Kahar. Namun demikian, Para Pihak dapat membicarakan secara musyawarah syarat dan kondisi baru yang diberlakukan kepada Para Pihak setelah timbulnya Keadaan Kahar tersebut dan syarat dan kondisi baru tersebut akan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian ini.
2. Para Pihak sepakat bahwa untuk keperluan Perjanjian ini diberlakukan keadaan Force Majoure atau Kahar ,“Keadaan Kahar” akan diartikan sebagai suatu kondisi yang timbul diluar kekuasaan pihak yang menderita, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan Tuhan, kebakaran, banjir, perang, embargo, kecelakaan, permasalahan perburuhan atau setiap hukum atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yang mencegah salah satu Pihak untuk melangsungkan kewajibannya dalam Perjanjian ini
3. Dalam hal terjadi Keadaan Memaksa para pihak setuju bahwa pihak yang tidak terkena Keadaan Memaksa tidak dapat mengajukan tuntutan hukum apapun terhadap pihak yang terkena Keadaan Memaksa.
4. Dalam hal terjadinya Keadaan Kahar, Pihak yang menderita akan memberitahu Pihak lainnya secara tertulis sekurang-kurangnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah timbulnya kondisi Keadaan Kahar secara tertulis mengenai penangguhan pelaksanaan pekerjaan, alasannya dan perkiraan lamanya penangguhan.
5. Pihak yang terkena keadaan memaksa wajib berusaha semaksimal mungkin untuk memulai kembali pekerjaan dan/atau kewajiban lain dalam Perjanjian ini.
Pasal 15
KEADAAN WANPRESTASI
1. Setiap hal-hal di bawah ini atau timbulnya hal-hal dibawah ini adalah termasuk Keadaan Wanprestasi, kecuali dikecualikan dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini Para Pihak menerangkan
a. apabila Para Pihak gagal untuk melaksanakan ketentuan Perjanjian ini atau dan seluruh tambahan, amandemen dan perubahan daripadanya yang mewajibkan pelaksanaannya;
b. apabila setiap pernyataan, janji dan jaminan yang diberikan oleh Pihak KeduaI berdasarkan Perjanjian ini tidak benar atau dilanggar
2. Apabila Keadaan Wanprestasi, kecuali dalam paragrap 1.b di atas, dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan, tetapi gagal untuk diperbaiki dan berlangsung secara terus menerus dalam periode 7 (tujuh) Hari Kerja (sebagaimana dapat terjadi), setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Pihak Pertama yang meminta kegagalan tersebut untuk diperbaiki, untuk selanjutnya Pihak Kedua akan segera memberitahukan Pihak Pertama hal-hal yang menyebabkan terjadinya Keadaan Wanprestasi dan menyatakan Pihak Kedua sebagai pihak yang melakukan wanprestasi dengan memberikan Pemberitahuan Wanprestasi dan atas hal tersebut Pihak Pertama dapat menuntut sebaliknya.
3. Namun demikian dan mengacu kepada Pasal 15.2 diatas, apabila setiap saat setelah suatu keadaan Wanprestasi timbul dan sebelum Pihak Pertama mengajukan suatu pernyataan wanprestasi, Keadaan Wanprestasi tersebut telah dikecualikan oleh Pihak Pertama secara tertulis ataupun perbaikan telah dilaksanakan yang dapat diterima oleh Pihak Pertama, Keadaan Wanprestasi tersebut tidak akan menjadi Keadaan Wanprestasi kembali dan akan dianggap tidak pernah terjadi dan Pihak pertama tidak akan, setelahnya, berhak untuk membuat pernyataan sebagaimana disebutkan diatas berkaitan dengan Keadaan Wanprestasi.
Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Setiap perselisihan di antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak.
2. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak ada penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat dapat tercapai, maka Para Pihak dengan ini setuju untuk memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
Pasal 17
HUKUM YANG BERLAKU
Bagi keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian ini berlaku hukum Negara Republik Indonesia.
Pasal 18
Perubahan dan Penambahan Perjanjian
1. Apabila dalam Perjanjian ini terdapat perubahan atau penambahan, maka setiap perubahan dan hal-hal lain yang belum ada atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur oleh para pihak sebagai aturan tambahan yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Perubahan dan Penambahan pada Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menuangkannya secara tertulis. Bilamana Perubahan dan Penambahan tidak dilakuakn secara tertulis maka Perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
Pasal 19
HAL-HAL LAIN
1. Perjanjian ini berlaku bagi Para Pihak dan/atau pengganti dan/atau para penerusnya.
2. Apabila salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini bertentangan dengan atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, maka ketentuan tersebut dianggap tidak berlaku, sedangkan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap berlaku.
3. Apabila salah satu pihak dalam Perjanjian ini mengetahui bahwa berdasarkan hukum atau peraturan-peraturan yang berlaku suatu tindakan wajib dilakukan oleh salah satu pihak dalam Perjanjian ini atau Para Pihak karena bila tidak dilakukan akan mengakibatkan pelanggaran hukum, maka pihak tersebut akan memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain.
4. Kegagalan salah satu pihak dalam Perjanjian ini untuk menuntut pelaksanaan suatu ketentuan dari Perjanjian ini oleh Pihak lain dalam Perjanjian ini pada suatu waktu, tidak akan mempengaruhi haknya untuk menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut untuk waktu sesudahnya.
5. Pembebasan salah satu pihak dalam Perjanjian ini atas suatu pelanggaran terhadap suatu ketentuan Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pembebasan atas pelanggaran-pelanggaran berikutnya dari ketentuan tersebut.
6. Judul-judul pada pasal-pasal dalam Perjanjian ini hanya semata-mata sebagai referensi untuk memudahkan pemahaman atas isi Perjanjian ini.
7. Segala lampiran-lampiran yang ada, yang berhubungan dengan Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 20
BAHASA PERJANJIAN
Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan dalam bahasa lainnya, namun dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau penafsiran yang berbeda, maka teks dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Perjanjian yang akan digunakan
Demikianlah Perjanjian ini dibuat, ditandatangani dan dilaksanakan Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian ini, dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PENYELENGGARA
[...........................................]
Event Director
SPONSOR
[...........................................]
Direktur