Thursday, February 15, 2007

TENTANG PERIKATAN DAN PERJANJIAN

Perikatan

Perikatan adalah sauatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.


Perjanjian

suatu Peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah, timbul suatu hubungan hukum antara dua orang itu yang dinamakan Perikatan. Perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.


Hubungan antara Perikatan dengan Perjanjian.

Perjanjian adalah sumber dari adanya Perikatan. Perjanjian merupakan sumber terpenting dari suatu Perikatan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.


Bentuk-Bentuk Perikatan

1. Perikatan Bersyarat
2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
3. Perikatan Mana Suka (Alternatif)
4. Perikatan Tanggung Menanggung
5. Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi
6. Perikatan Dengan Ancaman Hukuman


1. Perikatan Bersyarat

Suatu Perikatan dinyatakan bersayarat, apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang
masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi baik secara menangguhkan lahirnya
perikatan hinggaterjadinya peristiwa semacam itu, maupun membatalkan perikatan menurut
terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.


2. Perikatan Dengan Ketetapan Waktu

Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan,
melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya ataupun menentukan lama waktu
berlakunya suatu perikatan atau suatu perjanjian.


3. Perikatan Mana Suka

Suatu perikatan dimana si berhutang dibebaskan jka ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan di dalam Perjanjian.


4. Perikatan Tanggung-Menanggung

suatu perikatan yang didalamnya terdapat banyak pihak, dimana debitur secara bersama-sama menanggung hutang.

5.



Monday, February 12, 2007

Legal Memorandum MoU Microsoft

Legal Memorandum ICT Watch atas MoU Indonesia – Microsoft
Jakarta, 21 Desember 2006
Dengan hormat,
Sehubungan dengan polemik perihal MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informasi dengan PT Microsoft Indonesia., kami dari Center for ICT Studies Foundation (ICT Watch Indonesia), dengan ini merilis Legal Memorandum yang merupakan sikap kami sebagai berikut :
Landasan dan Ruang Lingkup Legal Memorandum
1. Legal Memorandum ini didasarkan pada hasil kajian secara terbatas yang telah kami lakukan atas salinan (copy) MoU.
2. Legal Memorandum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya Legal Memorandum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.
3. Legal Memorandum ini menyangkut pendapat dari aspek yuridis dan potensi adanya pelanggaran hukum, termasuk hukum hak cipta, dan tidak mencakup aspek lain seperti pemeriksaan kebenaran data finansial, masalah teknis atau kewajaran komersial atas isi MoU.
4. Aspek yuridis terbatas pada aspek yuridis material diasumsikan kebenarannya berdasarkan salinan MoU.
5. Legal Memorandum ini diberikan dengan asumsi bahwa salinan (copy) MoU sebagaimana terlampir adalah sesuai atau sama dengan yang aslinya.
Legal Memorandum
Setelah melakukan kajian dan penelitian hukum secara terbatas atas salinan (copy) MoU, kami menyampaikan Legal Memorandum ICT Watch Indonesia sebagai berikut:
1. Kewenangan Melakukan Tindakan Hukum
Bahwa PT. Microsoft Indonesia yang dinyatakan sebagai anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Microsoft Corporation sesungguhnya merupakan Badan Hukum yang terpisah. Sehingga kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, PT. Microsoft Indonesia harus tunduk pada peraturan hukum di Indonesia.
Bila kita cermati MoU, pihak PT. Microsoft Indonesia diwakili oleh Chris Atkinson yang merupakan President dari Microsoft South East Asia. Sebagai sebuah badan hukum yang terpisah (meskipun dinyatakan sebagai anak perusahaan), PT. Microsoft Indonesia harus tunduk pada UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 82 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa hanya Direksi dan atau kuasanya untuk mewakili suatu Perseroan Terbatas, baik di dalam dan di luar Pengadilan. Di dalam MoU tersebut tidak dijelaskan hubungan hukum antara Chris Atkinson President dari Microsoft South East Asia dengan PT. Microsoft Indonesia, apakah yang bersangkutan adalah anggota Direksi atau sebagai Kuasa Direksi.
Bilamana Chris Atkinson bukanlah anggota Direksi PT Microsot Indonesia atau bukan kuasa Direksi PT Microsoft Indonesia, maka Chris Atkinson tidak berwenang untuk menandatangani MoU. PT Microsoft Indonesia adalah badan hukum yang terpisah dari induk perusahannya (Microsoft Corporation) dimana yang berwenang dalam melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama PT Microsoft Indonesia adalah Direksi dari Perseroan, bukanlah direksi dari perusahaan induk maupun pejabat regional dari perusahaan induk.
Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, maka kami berpendapat bahwa MoU ini telah melanggar syarat subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang oleh karenanya MoU tersebut dapat dimintakan pembatalan.
2. MoU tidaklah melahirkan KEWAJIBAN maupun PELANGGARAN Keppres 80/2003

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 MoU, Para Pihak sepakat dan setuju bahwa MoU tersebut tidaklah melahirkan suatu kewajiban dalam bentuk apapun dari kedua belah pihak maupun pihak ketiga lainnya. Artinya, BELUM ADA kewajiban Pemerintah untuk membeli lisensi.
Kewajiban Pemerintah dapat mengadakan/mengikatkan diri dalam Perjanjian Lisensi bilamana terpenuhi syarat sebagaimana tertuang di dalam Pasal 2 MoU sebagaimana berikut :
a. Pemerintah telah memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajibannya jika terjadi perjanjian lisensi; dan
b. Pemenuhan/pentaatan oleh Pemerintah atas ketentuan Keputusan Presiden No. 80 (Tahun 2003) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dikarenakan belum adanya kewajiban yang definitif bagi Pemerintah untuk membeli lisensi perangkat lunak Microsoft, kami berpendapat bahwa Pemerintah tidaklah melanggar Keppres 80/2003 tersebut sebagaimana diungkapkan sejumlah pihak belakangan ini.
Kami berpendapat bahwa pelanggaran secara hukum baru timbul jika telah ada tindakan secara formil untuk membeli lisensi perangkat lunak Microsoft tanpa melalui proses-proses pengadaan sebagaimana diatur dalam Keppres 80/2003.
Bahwa potensi pelanggaran akan tetap ada, namun kami tetap memegang teguh prinsip hukum yang berlaku yakni adanya asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Secara legal formal, Pemerintah dapat dinyatakan telah melanggar Keppres 80/2003 jika telah ada putusan hukum yang final yang menyatakan hal tersebut.
3. Format MoU
Berkaitan dengan format MoU yang menggunakan Appendix A dan B, kami dengan ini mencatat bahwa Appendix A adalah tidaklah lazim dalam suatu MoU yang tidak menimbulkan suatu kewajiban.
Appendix A menggariskan beberapa hal sebagai berikut:
􀂃 Jumlah lisensi yang dibeli Pemerintah dan diberikan (grant) oleh Microsoft;
􀂃 Harga akhir yang akan ditentukan oleh reseller;
􀂃 Ketentuan pembayaran;
􀂃 Ketentuan syarat mengenai lisensi.
Jika memang MoU tersebut ditujukan untuk suatu kesepahaman semata tanpa adanya kewajiban dari salah satu pihak, maka bagi kami, Appendix A ini telah terlalu jauh mengatur hubungan Pemerintah dengan Microsoft. Appendix yang berisi beberapa ketentuan semacam hal diatas tidaklah lazim bagi suatu MoU non binding, mengingat bahwa salah satu pokok dari kewajiban Pemerintah nantinya telah dinyatakan, yakni masalah jumlah unit lisensi.
4. MoU bersifat Non-Eksklusif.
Berdasarkan Pasal 6 MoU, Pemerintah bebas untuk melakukan MoU yang sejenis dengan pihak lain. Hal ini tentunya merupakan kesempatan yang cukup luas bagi masuknya vendor atau masyarakat luas, termasuk pihak-pihak yang mengembangkan perangkat lunak non-propietary seperti berbagai distro linux maupun perangkat lunak (operating sistem/OS dan aplikasi lainnya) open source yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah secara lebih bebas.
5. Kesimpulan

1. Bahwa materi MoU antara Pemerintah dengan PT Microsoft Indonesia tentang lisensi penggunaan piranti lunak dari Microsoft Windows pada pokoknya merupakan suatu kebijakan bisnis (business adjustment) yang diproteksi oleh hukum (berdasarkan peraturan hukum yang berlaku).
2. Bahwa MoU antara Pemerintah dengan PT. Microsoft Indonesia dapat dimintakan pembatalan, mengingat tidak terpenuhinya syarat subjetif dalam suatu persetujuan.
3. Bahwa MoU antara Pemerintah dengan PT. Microsoft Indonesia tidak memiliki daya ikat (non binding), hal mana ditegaskan di dalam Pasal 4 dimana MoU tersebut tidaklah melahirkan suatu kewajiban dalam bentuk apapun dari kedua belah pihak maupun pihak ketiga lainnya. Singkatnya dapat dikatakan bahwa MoU antara Pemerintah dengan PT. Microsoft Indonesia dapat dikategorikan sebagai gentleman agreement.
4. Bahwa MoU antara Pemerintah dengan PT. Microsoft Indonesia tidak lazim mengingat materi MoU yang sesungguhnya hanyalah sebuah gentleman agreement kemudian dilampirkan kewajiban sebagaimana tertuang di dalam appendix A dan appendix B. Sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, telah terjadi perbedaan makna. Pada batang tubuh (materi MoU), tidak berisikan tentang kewajiban namun pada bagian lampiran berisikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemerintah.
6. Sikap ICT Watch Indonesia
Sehubungan dengan MoU antara Pemerintah Indonesia dengan PT Microsoft Indonesia, ICT Watch dengan ini menyatakan ketidaksetujuan dan penyesalannya dengan telah ditandatangani MoU tersebut.
Berdasarkan konsideran MoU maka tergambar bahwa Pemerintah ingin menjadi pionir (pendahulu) dan pemberi contoh bagi kalangan industri di Indonesia mengenai pentingnya penggunaan software lisensi asli. Selanjutnya secara logis dapat disimpulkan jika kemudian Pemerintah benar-benar membeli lisensi perangkat lunak Microsoft, Pemerintah artinya berkeinginan kalangan industri mengikuti langkahnya tersebut atau setidak-tidaknya mendorong pembelian lisensi perangkat lunak Microsoft.
Kebijakan Pemerintah yang demikian menurut kami justru bertentangan dengan apa yang selama ini diserukan oleh Pemerintah sendiri seperti berbagai kampanye dan Deklarasi IGOS oleh 5 (lima) menteri, maupun usaha Kominfo untuk menjadi contoh bagi instansi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat Edaran Kominfo tersebut menggambarkan pendapat Kominfo bahwa penggunaan perangkat lunak open source khususnya yang merupakan perangkat lunar open source lokal adalah suatu pilihan yang cerdas oleh instansi pemerintah. Lalu jika demikian, secara a contrario (ditafsirkan secara terbalik) apa sebutannya bagi pilihan Pemerintah yang mengarahkan pada pembelian lisensi perangkat lunak propietary yang notabene buatan luar negeri? Sudah pasti minimal jawabannya bukanlah pilihan yang cerdas, entah apa jawaban maksimalnya?!?.
Kami juga berpendapat bahwa usaha Pemerintah untuk melakukan audit ataupun semacam sensus untuk mengetahu jumlah komputer di kalangan instansi pemerintah yang perlu dilegalkan (artinya sekarang dalam kondisi illegal) adalah suatu tindakan yang membahayakan Pemerintah sendiri dan tentunya rakyat Indonesia juga.
Jika nantinya pembelian lisensi tidaklah terjadi karena keterbatasan dana Pemerintah atau alasan lainnya, maka berdasarkan data sensus/audit tersebut, pihak Microsoft tentunya memiliki bukti yang kuat, bukti mana disediakan oleh sensus pemerintah sendiri, untuk menuntut Pemerintah di muka pengadilan Indonesia atas tindakan pelanggaran hak cipta vide Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jangan sampai nantinya Pemerintah Indonesia justru tersandera oleh kebijakan dan hukumnya sendiri.
Kami berharap Pemerintah untuk membatalkan dan tidak memenuhi MoU itu sendiri atau setidak-tidaknya tidak memfinalisasi niatan untuk membeli lisensi perangkat lunak Microsoft tanpa adanya kajian yang mendalam.
Untuk itu, dalam tenggang waktu hingga 31 Maret 2007, Pemerintah dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan di negara ini punya kesempatan untuk memperbaiki arah kebijakan kepada pemilihan perangkat lunak yang relatif netral dan tidak membebani keuangan negara.
Demikianlah Legal Memorandum dan Sikap ini kami berikan dengan obyektif dan bertanggung jawab.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana telah disebutkan pada bagian awal Legal Memorandum dan Sikap ini.
Hormat kami,
Koordinator ICT Watch Indonesia
Ttd.
_________________________
Rapin Mudiardjo, SH. ACCS.
e-mail : rapin@ictwatch.com
ponsel : 0815-1812848

Sunday, February 11, 2007

Motion Picture Distribution Agreement

Perjanjian Distribusi FILM
(Motion Picture Distribution Agreement)



Perjanjian Distribusi Film (Motion Picture Distribution Agreement), selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” , ini dibuat dan ditandatangani pada hari ____ tanggal ___ ( _______ ) bulan ________ tahun 2005 (dua ribu lima) di Jakarta oleh dan antara:

1. […..……………….], dalam kedudukannya sebagai pemilik kartu identitas dengan nomor ___________ berdomisili hukum di Jalan [……………………………………..], selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2. […………………..] , dalam kedudukannya sebagai pribadi pemilik kartu identitas ___________ dengan nomor berdomisili hukum di Jalan [………………………………………], selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

(Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak”).
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pihak Pertama adalah Pemilik dan Pemegang seluruh hak atas karya film (dijelaskan dalam Lampiran Perjanjian) dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dari penggunaan karya film termasuk tapi tidak terbatas pada penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain, penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.


2. Pihak Kedua merupakan distributor (penyalur) karya film di stasiun televisi di beberapa negara tanpa menghilangkan hak ekonomi dari pemilik atau pemegang hak atas karya film untuk disiarkan, dipamerkan, disewa, dijual, diedarkan dan atau disebarluaskan baik sebagian atau seluruhnya dari karya film pada stasiun televisi.


3. Pihak Pertama akan memberikan hak untuk mendistribusikan karya film kepada Pihak Kedua untuk disiarkan, dipamerkan, disewa, dijual, diedarkan dan atau disebarluaskan baik sebagian atau seluruhnya dari karya film Pihak Kedua kepada stasiun televisi di Negara Malaysia (restricted area) dengan persyaratan dan ketentuan yang akan dijelaskan di dalam Perjanjian ini.

4. Para Pihak berkehendak untuk mendapatkan perizinan-perizinan dan atau persetujuan-persetujuan dari lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang di Indonesia dan Malaysia (selanjutnya disebut “Kedua Negara”) sehubungan dengan maksud dan tujuan dari Perjanjian ini.


5. PARA PIHAK akan memberikan usaha terbaiknya untuk melaksanakan Perjanjian dengan kerahasiaan yang ketat dan berdasarkan keuntungan bersama.


6. PARA PIHAK bersepakat untuk melakukan kerjasama yang saling menguntungkan satu sama lain berdasarkan hak dan kewajibannya masing-masing yang akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Perjanjian ini.


7. PARA PIHAK setuju, jika diperlukan, dapat terikat dengan perjanjian yang lebih spesifik guna melaksanakan lebih lanjut Perjanjian ini, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut adalah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

8. Kepala Perjanjian ini dipakai hanya untuk kemudahan referensi dan tidak akan mempengaruhi isi dari Perjanjian ini.

9. Seluruh terminologi yang dikapitalisasi dan definisi yang didefinisikan dalam perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan tidak didefinisikan dalam Perjanjian ini akan memiliki definisi dan arti yang sama dalam Perjanjian ini.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
KETENTUAN UMUM


1. Film : adalah adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem Proyeksi mekanik, eletronik, dan/atau lainnya.

2. Hak Distribusi : adalah hak ekslusif untuk mendistribusikan, menjual, menyewakan, mengiklankan, mempubliksikan dan mempromosikan Film yang diproduksi oleh Pihak Pertama di Wilayah Kerja yang dipilih oleh Pihak Kedua.

3. Wilayah Kerja : adalah tempat dimana Pihak Kedua akan melakukan kegiatan distribusi, penjualan, penyewaan, pengiklankan, publiksi dan promosi Film yang diproduksi oleh Pihak Pertama. Dalam Perjajian ini yang dimaksud dengan Wilayah adalah Negara Malaysia.

4. Perfilman : adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa, teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film.

5. Sensor : adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.

6. Hak Kekayaan Intelektual :Keseluruhan hak yang dimiliki oleh Pihak Pertama termasuk tapi tidak pada Hak Paten,Hak Desain Industri, Hak Merek, Hak Cipta dan Hak Terkait lainnya dengan Hak Cipta.

7. Rumah Produksi : Tempat yang digunakan untuk melakukan produksi film, mulai dari persiapan, pengambilan gambar

8. Harga : Harga jual yang harus dibayarkan oleh stasiun televisi berdasarkan jumlah episode pada setiap film yang di produksi oleh Pihak Pertama.
Pasal 2
PRODUK FILM

1.Pihak Pertama akan memberikan Hak Distribusi kepada Pihak Kedua atas Film yang sudah pernah ditayangkan di stasiun televisi dan atau layar lebar di Indonesia pada tahun ____ hingga tahun 2005.

2. Film di dalam Perjanjian ini merupakan Film yang diproduksi di Rumah Produksi milik Pihak Pertama adalah yang tertuang di dalam lampiran A.

3. Film tersebut diatas telah dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah melalui proses sensor sehingga tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang berlaku di Wilayah Kerja.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN DISTRIBUSI

1. Pihak Pertama akan menunjuk Pihak Kedua sebagai distributor eksklusif atas Film sebagaimana telah diterangkan di dalam Pasal 2 Perjanjian ini di Wilayah Kerja berdasarkan Jangka Waktu yang disepakati oleh Para Pihak. Pihak Pertama tidak akan melakukan kegiatan distribusi, penjualan, penyewaan, pengiklankan, publiksi dan promosi Film tanpa melalui Pihak Kedua di Wilayah Kerja.

2. Pihak Kedua akan melakukan usaha terbaiknya untuk menjadi distributor eksklusif di Wilayah Kerja. Selanjutnya Pihak Kedua tidak akan melakukan kegiatan distribusi, penjualan, penyewaan, pengiklankan, publiksi dan promosi Film tanpa melalui Pihak Kedua di Wilayah Kerja.

3. Pihak Pertama akan memberikan master film kepada Pihak Kedua untuk di distribusikan di Wilayah Kerja dalam bentuk video kaset (analog atau digital) dan medium sejenis serta optical disc termasuk tapi tidak terbatas pada laser disk, CD ROM dan Digital Versatile Disc (DVD) selama Jangka Waktu Perjanjian.

4. Pihak Kedua berhak untuk menggunakan nama dan logo Pihak Pertama dalam melakukan kegiatan distribusi, penjualan, penyewaan, pengiklankan, publiksi dan promosi Film di Wilayah Kerja selama Jangka Waktu Perjanjian. Pihak Kedua akan memberitahukan Pihak Pertama pada saat akan melakukan kegiatan distribusi penjualan, penyewaan, pengiklankan, publiksi dan promosi Film yang akan menggunakan logo dan merek milik Pihak Pertama.
Pasal 4
KOMPENSASI

1. Pihak Pertama akan membayarkan kompensasi distribusi kepada Pihak Kedua berupa komisi sebesar 20% dari Harga yang dibayarkan oleh stasiun televisi di Wilayah Kerja

2. Komisi tersebut diatas akan dibayarkan pada setiap bulannya pada minggu pertama untuk bulan yang telah berjalan berdasarkan invoice. Bilamana terjadi keterlambatan pembayaran oleh stasiun televisi, Pihak Pertama akan melakukan pembayaran pada tanggal penagihan bulan berikutnya.
Pasal 5
BIAYA

1. Pihak Pertama akan menanggung biaya yang timbul termasuk tapi tidak terbatas kegiatan transportasi, publikasi dan promosi Film milik Pihak Pertama sebagai biaya operasional. Biaya-biaya tersebut termasuk pajak pemerintah yang harus dibayarkan oleh.

2. Segala pembayaran yang timbul dari Perjanjian ini dilakukan berdasarkan proposal, permintaan pembayaran atau persetujuan lain yang disepakati oleh Para Pihak.

Pasal 6
KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK

1. Para Pihak bersepakat bahwa kewajiban pembayaran pajak di dalam Perjanjian ini adalah Pihak Kedua dengan keseluruhan pembayaran yang akan dibebankan kepada Para Pihak berdasarkan transaksi dan penghasilan yang di dapat selama Pertunjukan. Pembayaran dan Pemotongan Pajak yang timbul selama Pertunjukan akan dibayarkan dengan menggunakan dana yang diperoleh selama pertunjukan berlangsung

2. Bukti Pembayaran dan Pemotongan Pajak tersebut akan menjadi bukti pembayaran pajak bagi Para Pihak meski dalam pembayaran tersebut menggunakan nomor wajib pajak milik pihak Kedua.


Pasal 7
REKENING BANK

1. Para Pihak dalam hal ini bersepakat untuk menggunakan rekening Bank milik Pihak Kedua sebagai rekening yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran selama Perjanjian ini berlangsung. Rekening Bank yang akan digunakan adalah

Rekening Bank Central Asia ( BCA ) Jakarta-Indonesia atas nama DARNINA dengan nomor Account : ________________

2. Bilamana dalam kerjasama ini, salah satu pihak menggunakan nomor rekening Bank lain selain disebutkan di dalam Pasal 6.1 maka yang bersangkutan harus menyertakan bukti setor dan kuitansi penerimaan dana dari sponsor.

3. Tanda penerimaan pemabayaran tersebut diatas adalah wajib untuk dilampirkan oleh Para Pihak guna kepentingan perhitungan profit setelah Pertunjukan selesai.
Pasal 8
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN

1. Perjanjian ini berlaku sejak ditandantangani untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian dan dapat ditinjau kembali dengan persetujuan/tertulis dari Para Pihak.

2. Perjanjian ini berakhir setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana ditentukan pada Pasal 8.1 atau apabila Perjanjian ini diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut dengan cara sebagaimana diatur pada Pasal 8.3 di bawah ini.

3. Apabila salah satu pihak ingin mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini, maka pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian yang diinginkannya dengan tidak mengurangi atau menghapuskan kedua belah pihak untuk menyelesaikan segala kewajiban yang masih tertunda.

4. Dalam hal permintaan pengakhiran Perjanjian diajukan oleh salah satu pihak pihak, maka pihak lainnya dapat menolak permintaan pengakhiran Perjanjian tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya bulan berjalan dimana akan diakhirinya Perjanjian.

5. Dengan berakhirnya Perjanjian berdasarkan Pasal 8.2 di atas, maka pihak yang akan mengakhiri wajib mengembalikan seluruh dana dan biaya yang digunakan baik dalam bentuk uang tunai maupun surat berharga dan atau bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang pada tahun anggaran dimaksud.

6. Sehubungan dengan ketentuan di atas dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengeyampingkan pengakhiran perjanjian tidaklah memerlukan putusan atau penetapan lembaga peradilan di dua Wilayah Kerja.
Pasal 9
KORESPONDENSI

1. Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, hal mana untuk memudahkan satu pihak berkorespondensi dengan pihak lainnya, Para Pihak bersepakat untuk menggunakan media surat tertulis yang dikirimkan dengan menggunakan media surat resmi disertai bukti dan tanda terima dari Para Pihak atau mengirimkan melalui media elektronik seperti faksmili dengan bukti konfirmasi penerimaan dari para pihak.

2. Bahwa dalam setiap pertemuan yang membahas perkembangan dan permasalahan serta pembahasan lainnya sesuai dengan maksud dan pelaksanaan Perjanjian, maka Para Pihak sepakat untuk membuat notulensi hasil pertemuan yang mana ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai dasar untuk pertemuan selanjutnya atau pertimbangan lain dalam hal pelaksanaan Perjanjian.

Pasal 10
KEADAAN KAHAR

1. Apabila karena Keadaan force Majeur atau Kahar, salah satu Pihak disini tercegah atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya, Keadaan Kahar tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi setiap Pihak untuk tidak memenuhi kewajibannya yang timbul sebelum terjadinya Keadaan Kahar. Namun demikian, Para Pihak dapat membicarakan secara musyawarah syarat dan kondisi baru yang diberlakukan kepada Para Pihak setelah timbulnya Keadaan Kahar tersebut dan syarat dan kondisi baru tersebut akan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian ini.

2. Para Pihak sepakat bahwa untuk keperluan Perjanjian ini diberlakukan keadaan Force Majoure atau Kahar ,“Keadaan Kahar” akan diartikan sebagai suatu kondisi yang timbul diluar kekuasaan pihak yang menderita, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan Tuhan, kebakaran, banjir, perang, embargo, kecelakaan, permasalahan perburuhan atau setiap hukum atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yang mencegah salah satu Pihak untuk melangsungkan kewajibannya dalam Perjanjian ini

3. Dalam hal terjadi Keadaan Memaksa para pihak setuju bahwa pihak yang tidak terkena Keadaan Memaksa tidak dapat mengajukan tuntutan hukum apapun terhadap pihak yang terkena Keadaan Memaksa.

4. Dalam hal terjadinya Keadaan Kahar, Pihak yang menderita akan memberitahu Pihak lainnya secara tertulis sekurang-kurangnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah timbulnya kondisi Keadaan Kahar secara tertulis mengenai penangguhan pelaksanaan pekerjaan, alasannya dan perkiraan lamanya penangguhan.

5. Pihak yang terkena keadaan memaksa wajib berusaha semaksimal mungkin untuk memulai kembali pekerjaan dan/atau kewajiban lain dalam Perjanjian ini.


Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Setiap perselisihan di antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak.

2. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak ada penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat dapat tercapai, maka Para Pihak dengan ini setuju untuk memilih domisili yang tetap dan umum di wilayah hukum Kantor Pengadilan Negara Malaysia.


Pasal 12
KEADAAN WANPRESTASI

1. Setiap hal-hal di bawah ini atau timbulnya hal-hal dibawah ini adalah termasuk Keadaan Wanprestasi, kecuali dikecualikan dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini Para Pihak menerangkan

a. apabila Para Pihak gagal untuk melaksanakan ketentuan Perjanjian ini atau dan seluruh tambahan, amandemen dan perubahan daripadanya yang mewajibkan pelaksanaannya;

b. apabila setiap pernyataan, janji dan jaminan yang diberikan oleh Pihak KeduaI berdasarkan Perjanjian ini tidak benar atau dilanggar

2. Apabila Keadaan Wanprestasi, kecuali dalam paragrap 1.b di atas, dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan, tetapi gagal untuk diperbaiki dan berlangsung secara terus menerus dalam periode 7 (tujuh) Hari Kerja (sebagaimana dapat terjadi), setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Pihak Pertama yang meminta kegagalan tersebut untuk diperbaiki, untuk selanjutnya Pihak Kedua akan segera memberitahukan Pihak Pertama hal-hal yang menyebabkan terjadinya Keadaan Wanprestasi dan menyatakan Pihak Kedua sebagai pihak yang melakukan wanprestasi dengan memberikan Pemberitahuan Wanprestasi dan atas hal tersebut Pihak Pertama dapat menuntut sebaliknya.

3. Namun demikian dan mengacu kepada Pasal 11.2 diatas, apabila setiap saat setelah suatu keadaan Wanprestasi timbul dan sebelum Pihak Pertama mengajukan suatu pernyataan wanprestasi, Keadaan Wanprestasi tersebut telah dikecualikan oleh Pihak Pertama secara tertulis ataupun perbaikan telah dilaksanakan yang dapat diterima oleh Pihak Pertama, Keadaan Wanprestasi tersebut tidak akan menjadi Keadaan Wanprestasi kembali dan akan dianggap tidak pernah terjadi dan Pihak pertama tidak akan, setelahnya, berhak untuk membuat pernyataan sebagaimana disebutkan diatas berkaitan dengan Keadaan Wanprestasi.

Pasal 13
HUKUM YANG BERLAKU

Para Pihak bersepakat bagi keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian ini berlaku hukum Negara Indonesia.
Pasal 14
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERJANJIAN

1. Apabila dalam Perjanjian ini terdapat perubahan atau penambahan, maka setiap perubahan dan hal-hal lain yang belum ada atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur oleh para pihak sebagai aturan tambahan yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

2. Perubahan dan Penambahan pada Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menuangkannya secara tertulis. Bilamana Perubahan dan Penambahan tidak dilakuakn secara tertulis maka Perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
Demikianlah Perjanjian ini dibuat, ditandatangani dan dilaksanakan Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian ini, dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA



__________________
Nama :
Jabatan :
Tanggal :
PIHAK KEDUA



____________________
Nama :
Jabatan :
Tanggal :
Lampiran A.
Daftar Film
No
Judul Film
Durasi
Episode

Sponsorship Agreement

PERJANJIAN SPONSORSHIP
LIGA SEPAKBOLA MAHASISWA INDONESIA

Perjanjian Sponsorship Liga Sepakbola Mahasiswa Indonesia (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari [……..] tanggal [.….] bulan [………..]oleh dan antara:

DWD ORGANIZER, suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia bekedudukan hukum di jalan Karang Anyar No 12, Krekot dalam hal ini diwakili oleh [………………….] selaku [……………..] dan telah ditunjuk oleh Panitia Penyelenggara untuk mengadakan kerjasama dengan pihak lain, sehingga oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama DWD ORGANIZER, selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai PENYELENGGARA.

Dan

PT. GARUDA INDONESIA, suatu perusahaan milik negara yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia berkedudukan hukum di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 13 Jakarta – 10110, dalam hal ini diwakili oleh [……………………..] selaku Kuasa Direksi, sehingga oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama perseroan, selanjutnya di dalam Perjanjian ini disebut sebagai SPONSOR.

Penyelenggara dan Sponsor selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Para Pihak dalam Perjanjian ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PENYELENGGARA sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan Asosiasi Sepakbola Mahasiswa Jakarta (disingkat “ASMAJA”) untuk menyelenggarakan kegiatan LIGA SEPAKBOLA MAHASISWA INDONESIA (selanjutnya disebut “LIGA SEPAKBOLA MAHASISWA”) di delapan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa PENYELENGGARA di dalam Perjanjian ini bermaksud menjalin kerjasama dengan SPONSOR untuk memberikan dukungan atas diselenggarakannya Liga Sepakbola Mahasiswa sebagaimana tertuang di dalam Proposal Mitra Sponsor (selanjutnya disebut “Proposal”)

Bahwa SPONSOR di dalam Perjanjian ini bermaksud untuk memberikan dukungan (sponsorship) atas diselengarakannya Liga Sepakbola Mahasiswa sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian ini.

Para Pihak saling mengikatkan diri untuk mengatur masalah-masalah sehubungan dengan penyelenggaraan Liga Sepakbola Mahasiswa tersebut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Perseroan masing-masing serta berkehendak untuk menuangkannya secara tertulis.

PARA PIHAK akan memberikan usaha terbaiknya untuk melaksanakan Perjanjian dengan kerahasiaan yang ketat dan berdasarkan keuntungan bersama.

PARA PIHAK bersepakat untuk melakukan kerjasama yang saling menguntungkan satu sama lain berdasarkan hak dan kewajibannya masing-masing yang akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Perjanjian ini.

PARA PIHAK setuju, jika diperlukan, dapat terikat dengan perjanjian yang lebih spesifik guna melaksanakan lebih lanjut Perjanjian ini, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut adalah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Kepala Perjanjian ini dipakai hanya untuk kemudahan referensi dan tidak akan mempengaruhi isi dari Perjanjian ini.

Seluruh terminologi yang dikapitalisasi dan definisi yang didefinisikan dalam perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan tidak didefinisikan dalam Perjanjian ini akan memiliki definisi dan arti yang sama dalam Perjanjian ini.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN

1. Sponsor dengan ini setuju untuk memberikan dukungannya dengan menjadi Sponsor Type Silver ( C ) untuk Liga Sepakbola Mahasiswa dengan hak-hak sebagai sponsor sebagaimana dijelaskan secara detail dalam Lampiran A Perjanjian ini.

2. Sponsor dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa Sponsor bukanlah satu-satunya sponsor yang turut mendukung Liga Sepakbola Mahasiswa. Sehubungan dengan kepentingan pertimbangan pemberian dana sponsor, Penyelenggara dengan ini setuju untuk membuka dan memberikan informasi kepada Sponsor mengenai sponsor lain yang mendukung Liga Sepakbola Mahasiswa.

3. Kecuali ditentukan lain di dalam Perjanjian ini, kerjasama yang dilakukan oleh Pihak Pertama dengan Pihak Kedua merupakan kerjasama biasa yang tunduk serta didasarkan pada ketentuan mengenai perjanjian sebagaimana yang diatur dalam hukum Negara Indonesia.

4. Perjanjian ini merupakan perjanjian pokok (obligatoir) dan berlaku untuk jangka waktu yang akan ditetapkan lebih lanjut di dalam Perjanjian ini dan menjadi dasar dibentuknya (diterbitkannya) perjanjian lanjutan (turunan) sebagai pemenuhan perjanjian pokoknya.

Pasal 2
Sifat dan Keseluruhan Perjanjian

1. Para Pihak akan bertindak dengan bebas dan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam melaksanakan Perjanjian ini, dan tidak satu pihak pun yang akan bertindak sebagai agen untuk, atau mempunyai kekuasaan untuk mengikat Pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya tersebut. Segala sesuatu dalam Perjanjian ini dianggap tidak merupakan, membuat, memberlakukan atau sebaliknya mengakui suatu usaha patungan, kemitraan atau badan usaha formal dari segala jenis, dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Pihak-Pihak akan dibatasi oleh hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini.

2. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian di antara Pihak-Pihak mengenai hal pokok dari Perjanjian ini dan menggantikan semua perjanjian dan pengertian sebelumnya (tertulis maupun lisan) diantara Pihak-Pihak sehubungan dengan hal pokok dari Perjanjian ini

3. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini diputuskan oleh Para Pihak secara musyawarah dan mufakat dan akan dibuatkan dalam addendum atau amandemen tersendiri secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 3
NILAI SPONSORSHIP

1. SPONSOR dalam hal ini sepakat dan setuju untuk memberikan dukungan (sponsor) atas Liga Sepakbola Mahasiswa sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1.1 Perjanjian ini dengan total Nilai Sponsor sebesar Rp1.959.960.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya disebut sebagai “Nilai Sponsor”.

2. Bahwa Nilai Sponsor tersebut akan dikonversikan ke dalam bentuk tiket pesawat udara sebanyak 1200 (seribu duaratus) lembar tiket dengan perincian sebagaimana tertuang di dalam lampiran B Perjanjian ini.

3. Bahwa jumlah tiket pesawat udara yang telah dikeluarkan oleh Sponsor selanjutnya dapat digunakan oleh Penyelenggara untuk mendukung Liga Sepakbola Mahasiswa. Bilamana acara selesai terdapat tiket pesawat udara yang tidak digunakan, Sponsor bersedia untuk mengganti tiket pesawat udara tersebut sesuai dengan harga satuan tiket yang berlaku di jalur penerbangan (route) yang tidak digunakan dan menyerahkan kepada PENYELENGGARA setelah diadakan perhitungan oleh Para Pihak setelah Perjanjian ini berakhir dan atau dinyatakan berakhir oleh Para Pihak.


Pasal 4
PENERBITAN DAN PENGGUNAAN TIKET

1. SPONSOR akan menerbitkan tiket pesawat udara 2 (dua) minggu sebelum kegiatan Liga Sepakbola Mahasiswa dimulai sesuai dengan jadwal pertandingan, sehubungan nama-nama para pemain pihak PENYELENGGARA akan menyampaikannya kepada pihak SPONSOR.

2. SPONSOR menjamin bahwa tiket yang telah diterbitkan untuk kegiatan Liga Sepakbola Mahasiswa akan dapat digunakan oleh peserta Liga Sepakbola Mahasiswa sepanjang jadual pertandingan berlangsung.

3. Bilamana tiket yang telah diterbitkan ternyata tidak dapat digunakan dan atau tidak jadi digunakan, PENYELENGGARA berhak atas kompensasi dari pihak SPONSOR atas setiap tiket yang tidak dapat dan atau tidak jadi digunakan berupa penggantian sejumlah uang pengganti tiket.

Pasal 5
PENAYANGAN/PENEMPATAN
NAMA PRODUK, Identifikasi/LOGO dan SignaGe

1. Dengan mengacu dan tunduk pada ketentuan dalam Lampiran A Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini setuju untuk menggunakan logo, identifikasi/logo dan atau signage milik oleh SPONSOR di setiap material promosi dengan penempatan 10% dari ruang media promosi yang ada (termasuk namun tidak terbatas pada iklan di media cetak, radio dan televisi).

2. Bahwa selain penempatan material promosi, PENYELENGGARA juga memberikan ruang promosi kepada SPONSOR untuk penempatan material promosi sebagaimana diuraikan dibawah ini :

a. Penempatan/pencatuman nama produk identifikasi/logo dan atau signage pada Backdrop dengan ukuran 10% dari ruang media promosi yang ada.
b. Penempatan/pencantuman nama produk, identifikasi/logo dan atau signage pada 500 buah T-SHIRT dan pada sampul CD (Cover CD).
c. Penayangan produk, identifikasi/logo dan atau signage di layer promosi (promotion screen) selama pertandingan berlangsung.
d. Penyebutan nama produk,identifikasi/logo dan atau signage oleh Pembawa Acara.
e. Mendapatkan stand promosi untuk melakukan promosi dengan ukuran ruang yang akan ditentukan kemudian.
f. Mendapatkan kesempatan untuk melakukan penjualan produk, pemberian sampling produk selama Perjanjian berlangsung di lokasi Liga Sepakbola Mahasiswa.

3. Para Pihak dengan ini mengakui bahwa masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini termasuk pihak lain yang menjadi sponsor Liga Sepakbola Mahasiswa memiliki hak eksklusif atas Merek Dagang dan atau Merek Jasa beserta logo tersendiri. Tidak satupun Pihak dalam Perjanjian ini boleh menggunakan Merek Dagang dan atau Merek Jasa pihak lain kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari masing-masing pemilik Merek Dagang dan atau Merek Jasa.

4. Tiada penggunaan Merek Dagang dan atau Merek Jasa Para Pihak atau sponsor lainnya yang boleh bertentangan dengan kepentingan penyelenggaraan Liga Sepakbola Mahasiswa.


Pasal 6
LOKASI PELAKSANAAN LIGA SEPAKBOLA MAHASISWA

1. Seluruh kegiatan Liga Sepakbola Mahasiswa tersebut akan dilaksanakan di 8 (delapan) wilayah, sebagaimana terlampir di dalam Lampiran C Perjanjian ini, (selanjutnya disebut sebagai “Lokasi”).

2. Bilamana terdapat perubahan lokasi, PENYELENGGARA akan menghubungi SPONSOR dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan Liga Sepakbola Mahasiswa dilaksanakan.


Pasal 7
JADUAL PELAKSANAAN LIGA SEPAKBOLA MAHASISWA

PENYELENGGARA telah membuat jadual pelaksanaan Liga Sepakbola Mahasiswa sebagaimana terlampir di dalam Lampiran D Perjanjian ini, (Selanjutnya disebut “Jadual Pertandingan”). Segala perubahan terhadap Jadual Pertandingan, PENYELENGGARA akan memberitahukan kepada pihak Sponsor.

Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku sejak ditandantangani untuk yaitu pada tanggal 17 Februari 2007 sampai dengan 8 Maret 2007 (enam) dan dapat ditinjau kembali dengan persetujuan/tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 9
BIAYA-BIAYA

Sebagai akibat daripada Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat dan setuju untuk menanggung segala biaya yang ditimbulkan oleh masing-masing pihak secara sendiri-sendiri tanpa membebani pihak lainnya.

Pasal 10
PAJAK

1. Para Pihak bersepakat bahwa kewajiban pembayaran pajak di dalam Perjanjian ini adalah sepenuhnya ditanggung oleh SPONSOR.

2. Bukti Pembayaran dan Pemotongan Pajak tersebut akan menjadi bukti pembayaran pajak bagi Para Pihak meski dalam pembayaran tersebut menggunakan nomor wajib pajak milik pihak Kedua.

Pasal 11
Administrasi dan Surat Menyurat

1. Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, hal mana untuk memudahkan satu pihak berkorespondensi dengan pihak lainnya, Para Pihak bersepakat untuk menggunakan media surat tertulis yang dikirimkan dengan menggunakan media surat resmi disertai bukti dan tanda terima dari Para Pihak atau mengirimkan melalui media elektronik seperti faksmili dengan bukti konfirmasi penerimaan dari para pihak.

2. Bahwa dalam setiap pertemuan yang membahas perkembangan dan permasalahan serta pembahasan lainnya sesuai dengan maksud dan pelaksanaan Perjanjian, maka Para Pihak sepakat untuk membuat notulensi hasil pertemuan yang mana ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai dasar untuk pertemuan selanjutnya atau pertimbangan lain dalam hal pelaksanaan Perjanjian.



Pasal 12
PEMBERITAHUAN

Bilamana diperlukan Pemberitahuan tertulis berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, akan dikirim melalui fax dan dengan surat tercatat dengan tanda terima yang diminta, yang dialamatkan kepada Pihak-Pihak pada alamat-alamatnya masing-masing yang tersebut dalam pembukaan Perjanjian ini atau ke alamat lain sebagaimana satu Pihak dapat setelah itu berhubungan denga Pihak lainnya secara tertulis.

Pasal 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1. Perjanjian ini berakhir setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana ditentukan pada Pasal 8 (delapan) atau apabila Perjanjian ini diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut dengan cara sebagaimana diatur pada Pasal 13.2 di bawah ini.

2. Apabila salah satu pihak ingin mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada pasal 8 (delapan) Perjanjian ini, maka pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian yang diinginkannya dengan tidak mengurangi atau menghapuskan kedua belah pihak untuk menyelesaikan segala kewajiban yang masih tertunda.

3. Dalam hal permintaan pengakhiran Perjanjian diajukan oleh salah satu pihak pihak, maka pihak lainnya dapat menolak permintaan pengakhiran Perjanjian tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya bulan berjalan dimana akan diakhirinya Perjanjian.

4. Dengan berakhirnya Perjanjian berdasarkan Pasal 13.2 di atas, maka pihak yang akan mengakhiri wajib mengembalikan seluruh dana dan biaya yang digunakan baik dalam bentuk uang tunai maupun surat berharga dan atau bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang pada tahun anggaran dimaksud.

5. Sehubungan dengan ketentuan di atas dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengeyampingkan pengakhiran perjanjian tidaklah memerlukan putusan atau penetapan lembaga peradilan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1266 dan 1267 KUHPerd.


Pasal 14
Keadaan Force Majeure Atau Kahar

1. Apabila karena Keadaan force Majoure atau Kahar, salah satu Pihak disini tercegah atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya, Keadaan Kahar tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi setiap Pihak untuk tidak memenuhi kewajibannya yang timbul sebelum terjadinya Keadaan Kahar. Namun demikian, Para Pihak dapat membicarakan secara musyawarah syarat dan kondisi baru yang diberlakukan kepada Para Pihak setelah timbulnya Keadaan Kahar tersebut dan syarat dan kondisi baru tersebut akan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian ini.

2. Para Pihak sepakat bahwa untuk keperluan Perjanjian ini diberlakukan keadaan Force Majoure atau Kahar ,“Keadaan Kahar” akan diartikan sebagai suatu kondisi yang timbul diluar kekuasaan pihak yang menderita, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan Tuhan, kebakaran, banjir, perang, embargo, kecelakaan, permasalahan perburuhan atau setiap hukum atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yang mencegah salah satu Pihak untuk melangsungkan kewajibannya dalam Perjanjian ini

3. Dalam hal terjadi Keadaan Memaksa para pihak setuju bahwa pihak yang tidak terkena Keadaan Memaksa tidak dapat mengajukan tuntutan hukum apapun terhadap pihak yang terkena Keadaan Memaksa.

4. Dalam hal terjadinya Keadaan Kahar, Pihak yang menderita akan memberitahu Pihak lainnya secara tertulis sekurang-kurangnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah timbulnya kondisi Keadaan Kahar secara tertulis mengenai penangguhan pelaksanaan pekerjaan, alasannya dan perkiraan lamanya penangguhan.

5. Pihak yang terkena keadaan memaksa wajib berusaha semaksimal mungkin untuk memulai kembali pekerjaan dan/atau kewajiban lain dalam Perjanjian ini.


Pasal 15
KEADAAN WANPRESTASI

1. Setiap hal-hal di bawah ini atau timbulnya hal-hal dibawah ini adalah termasuk Keadaan Wanprestasi, kecuali dikecualikan dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini Para Pihak menerangkan

a. apabila Para Pihak gagal untuk melaksanakan ketentuan Perjanjian ini atau dan seluruh tambahan, amandemen dan perubahan daripadanya yang mewajibkan pelaksanaannya;

b. apabila setiap pernyataan, janji dan jaminan yang diberikan oleh Pihak KeduaI berdasarkan Perjanjian ini tidak benar atau dilanggar

2. Apabila Keadaan Wanprestasi, kecuali dalam paragrap 1.b di atas, dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan, tetapi gagal untuk diperbaiki dan berlangsung secara terus menerus dalam periode 7 (tujuh) Hari Kerja (sebagaimana dapat terjadi), setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Pihak Pertama yang meminta kegagalan tersebut untuk diperbaiki, untuk selanjutnya Pihak Kedua akan segera memberitahukan Pihak Pertama hal-hal yang menyebabkan terjadinya Keadaan Wanprestasi dan menyatakan Pihak Kedua sebagai pihak yang melakukan wanprestasi dengan memberikan Pemberitahuan Wanprestasi dan atas hal tersebut Pihak Pertama dapat menuntut sebaliknya.

3. Namun demikian dan mengacu kepada Pasal 15.2 diatas, apabila setiap saat setelah suatu keadaan Wanprestasi timbul dan sebelum Pihak Pertama mengajukan suatu pernyataan wanprestasi, Keadaan Wanprestasi tersebut telah dikecualikan oleh Pihak Pertama secara tertulis ataupun perbaikan telah dilaksanakan yang dapat diterima oleh Pihak Pertama, Keadaan Wanprestasi tersebut tidak akan menjadi Keadaan Wanprestasi kembali dan akan dianggap tidak pernah terjadi dan Pihak pertama tidak akan, setelahnya, berhak untuk membuat pernyataan sebagaimana disebutkan diatas berkaitan dengan Keadaan Wanprestasi.


Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Setiap perselisihan di antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak.

2. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak ada penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat dapat tercapai, maka Para Pihak dengan ini setuju untuk memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.


Pasal 17
HUKUM YANG BERLAKU

Bagi keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian ini berlaku hukum Negara Republik Indonesia.


Pasal 18
Perubahan dan Penambahan Perjanjian

1. Apabila dalam Perjanjian ini terdapat perubahan atau penambahan, maka setiap perubahan dan hal-hal lain yang belum ada atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur oleh para pihak sebagai aturan tambahan yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

2. Perubahan dan Penambahan pada Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menuangkannya secara tertulis. Bilamana Perubahan dan Penambahan tidak dilakuakn secara tertulis maka Perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat




Pasal 19
HAL-HAL LAIN

1. Perjanjian ini berlaku bagi Para Pihak dan/atau pengganti dan/atau para penerusnya.

2. Apabila salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini bertentangan dengan atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, maka ketentuan tersebut dianggap tidak berlaku, sedangkan ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap berlaku.

3. Apabila salah satu pihak dalam Perjanjian ini mengetahui bahwa berdasarkan hukum atau peraturan-peraturan yang berlaku suatu tindakan wajib dilakukan oleh salah satu pihak dalam Perjanjian ini atau Para Pihak karena bila tidak dilakukan akan mengakibatkan pelanggaran hukum, maka pihak tersebut akan memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain.

4. Kegagalan salah satu pihak dalam Perjanjian ini untuk menuntut pelaksanaan suatu ketentuan dari Perjanjian ini oleh Pihak lain dalam Perjanjian ini pada suatu waktu, tidak akan mempengaruhi haknya untuk menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut untuk waktu sesudahnya.

5. Pembebasan salah satu pihak dalam Perjanjian ini atas suatu pelanggaran terhadap suatu ketentuan Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pembebasan atas pelanggaran-pelanggaran berikutnya dari ketentuan tersebut.

6. Judul-judul pada pasal-pasal dalam Perjanjian ini hanya semata-mata sebagai referensi untuk memudahkan pemahaman atas isi Perjanjian ini.

7. Segala lampiran-lampiran yang ada, yang berhubungan dengan Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 20
BAHASA PERJANJIAN

Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan dalam bahasa lainnya, namun dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau penafsiran yang berbeda, maka teks dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Perjanjian yang akan digunakan

Demikianlah Perjanjian ini dibuat, ditandatangani dan dilaksanakan Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian ini, dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PENYELENGGARA


[...........................................]
Event Director

SPONSOR



[...........................................]
Direktur

Joint Venture Agreement



JOINT VENTURE AGREEMENT
BY AND
BETWEEN
PT BULLION VENTURA INVESTMENT TRUSTEE

AND

PT GLOBAL CONSULTANT SERVICE

AND

CCC

for
Project name





DATED ____________________

JOINT VENTURE AGREEMENT
(Project Name)


This Agreement is made and entered into in Hong Kong this day of________, 2006

by and between

PT BULLLION VENTURA INVESTMENT TRUSTEE, having its head office at Aneka Tambang Building 2nd Floor, Jl. Let.Jend T.B Simatupang, Jakarta - Indonesia in this matter represented by its President Director, Mr. Halim Darma Kusuma (hereinafter referred to as “BVIT”);

and

PT DELTA MEGA CITRA INVESTMENT, having its head office at Manggala Wanabakti Building 5th Floor Wing A/509, Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta - Indonesia, in this matter represented by its ___________________, Mr. ____________(hereinafter referred to as “DMCI”);

and
________________________________, having its head office at _________________________Hong Kong, in this matter represented by its ___________________, Mr. ____________(hereinafter referred to as “CCC”);



WHEREAS, BVIT and BBB and CCC wish to establish a Joint Venture for the single purpose of performing in the Project of (Project Name) which indicated in the (Invitation Letter to bid or bidding documents or any advertisement for proposal) (hereinafter referred to as “Project”).

NOW THEREFORE, in consideration of the premises and the mutual covenants hereinafter set forth, the parties hereto agree as follows:


1. Formation.
BVIT, DMCI, and CCC (hereinafter called a “Partner” and collectively the “Partners”) hereby agree to form the unincorporated Joint Venture pursuant to the terms and conditions of this Agreement for the Project said aboved.

2. Name.
The name of the Joint Venture shall be

………………………………..Inc.

The Joint Venture shall register its business identification tax payer card and/or related registration with the government agency office in accordance with the laws of the British Virgin Island.


3. Purposes.
Except as otherwise agreed by the Partners, the Joint Venture shall engage solely in the business of performing the work described in this specific Project. If, agreed upon by both partners, other Project is approached by Joint Venture, the written agreement contained such specific conditions shall be applied.

4. Term & Proportion of capital contribution.
The Joint Venture shall continue in existence until the fulfillment of the Project. The proportion of capital contribution for the Project shall be Baht___ Million and shall be each contributed by Partners as percentage here below mentioned;


BVIT : ___% equal to USD __________.-
DMCI : ___% equal to USD __________.-
CCC : ___% equal to USD __________.-


Unless the Partners otherwise agree in writing, distributions, other than upon dissolution, from the profits and surplus of the Joint Venture, including more contribution which agreed by the Partners to cover the loss or to subsidies the Project, shall be made to each Partner at the proportion to each partner’s ratio as mentioned above.
No Partner shall be required to make any contribution to the capital of the Joint Venture other than as provided in this clause. All capital contributions shall be applied in furtherance of the business of the Joint Venture. No Partner shall have the right to withdraw from the Joint Venture or to demand a return of all or any part of its capital contribution during the terms of the Joint Venture or Project whichever is longer.

5. Principal Office.
The Principal Office of the Joint Venture shall be located at_______________ _________________________________or at such other place as may be selected from time to time by the Partners.

6. Fiscal Periods
The fiscal year and the taxable year of the Joint Venture shall be the fiscal year ending December 31.

7. Authorized signature.
All related activities or payment from bank account of Joint Venture in this Project in order to operate the normal operations and expenditures shall be cosigned by either person of each Partner with the rubber seal as here below mentioned: (condition is to be mutually agreed upon in whatsoever manner)


BVIT : Mr. __________ or
Mr. __________

DMCI : Mr. __________ or
Mr. __________

CCC : Mr. _________ or
Mr. _________

The stamp to be seal or symbol which shall be affix any time signing the contract on behalf of Joint Venture or withdrawal the money or any activities shall be as mentioned in Annex 1.

8. Other Activities.
Notwithstanding the existence of the Joint Venture, each Partner may engage or participate, or possess any interest, in any other business enterprise, venture or activity of any nature or description, independently or with others, and may receive and enjoy income therefrom.

9. Transactions with Subsidiary and Others.
Except as expressly provided in this Agreement, the Joint Venture may engage in transactions with any Partner or any Subsidiary company or companies thereof, acting in and for its own account.

10. Scope of Partner Authority
Except as otherwise expressly and specifically provided in this Joint Venture Agreement, neither of the Partners shall have any authority to act for, or to assume any obligations or responsibilities on behalf of the Joint Venture or of the other Partner.

11. Transfers
Except as otherwise provided in this Agreement, neither Partner may sell, assign, or otherwise transfer or mortgage, hypothecate, or otherwise dispose of or encumber or permit or suffer any encumbrance of all or any part of its interest unless approved by the other Partner in writing.

12. Final Accounting
If the Joint Venture is liquidated, each Partner shall be furnished with a statement certified by the appointed Auditors, which shall set forth the assets and liabilities of the Joint Venture and the Interest of each of the account distributions and payments, the allocation of all gain or loss realized by the Joint Venture on the liquidation of property and assets of the Joint Venture, the allocate of any tax attributes, and any other matter not inconsistent with this Agreement deemed appropriate by the appointed Auditors.
The Partners hereby agree and appoint the ____________________ or its certified auditors being the auditor of the Joint Venture which shall be authorized to certify and audit the account of the Joint Venture. The auditing fee or professional charge shall be agreed upon.

13. Principal Officers
The Joint Venture shall have a Project Manager who shall be appointed by BVIT and may also have such other principal officers as think fit. The Project Manager shall be the senior officer of the Joint Venture and shall have general supervisory, co-ordinations, and client liaison responsibility for the Joint Venture. One person may hold the officers and perform the duties of any two or more of said offices.

14. Election and Term of Office
Expect with respect to the Project Manager, the principal officers of the Joint Venture shall be appointed by the Committee. Each such officer shall hold office until Project completion date.

15. Project Manager
The Project Manager shall deem to be the managing director of the Joint Venture. He shall exercise the powers and perform the duties usual to the managing director and subject to the control of the Partners, shall have general management and control of the affairs and business of the Joint Venture. The Project Manager shall at all times be subject to the direction of the resolution set forth from the Partners and shall comply with all policies and practices established by such the Partners also. The actions of the Project Manager, within the scope of this authority herein provided, shall constitute the actions of and bind the Joint Venture.

16. Governing Law
This Joint Venture Agreement, and all transactions contemplated hereby, shall be governed by, construed and enforced in accordance with the laws of the British Virgin Island . Any controversy or claim shall be finally settled and resolved by arbitration according to the rules of arbitration Chamber of Commerce of British Virgin Island.

17. Entire Agreement
This Agreement embodies the entire Agreement of the Parties hereto with respect to the subject matter hereto and supersedes any prior agreement, commitment or arrangement relating hereto. The appendix or any attachment which affixed to this Joint Venture Agreement with the signature of the Partners shall be integral part hereof.

18. Joint Venture First Duties
After the process of the establishment of Joint Venture completed, the Joint Venture or …………….. Inc shall promptly open an account at HSBS Hong Kong in a amount of US$ 5.100.000.00 (Five Million One Hundred Thousand United States Dollar) as preliminary working capital for the Project.


IN WITNESS WHEREOF, the parties have caused this Agreement to be executed by their duly authorized representatives as of the day and year first above written.



For and on behalf of
BVIT



Witness


For and on behalf of
DMCI



Witness