Sunday, February 11, 2007

Motion Picture Distribution Agreement

Perjanjian Distribusi FILM
(Motion Picture Distribution Agreement)



Perjanjian Distribusi Film (Motion Picture Distribution Agreement), selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” , ini dibuat dan ditandatangani pada hari ____ tanggal ___ ( _______ ) bulan ________ tahun 2005 (dua ribu lima) di Jakarta oleh dan antara:

1. […..……………….], dalam kedudukannya sebagai pemilik kartu identitas dengan nomor ___________ berdomisili hukum di Jalan [……………………………………..], selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2. […………………..] , dalam kedudukannya sebagai pribadi pemilik kartu identitas ___________ dengan nomor berdomisili hukum di Jalan [………………………………………], selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

(Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak”).
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pihak Pertama adalah Pemilik dan Pemegang seluruh hak atas karya film (dijelaskan dalam Lampiran Perjanjian) dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dari penggunaan karya film termasuk tapi tidak terbatas pada penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain, penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.


2. Pihak Kedua merupakan distributor (penyalur) karya film di stasiun televisi di beberapa negara tanpa menghilangkan hak ekonomi dari pemilik atau pemegang hak atas karya film untuk disiarkan, dipamerkan, disewa, dijual, diedarkan dan atau disebarluaskan baik sebagian atau seluruhnya dari karya film pada stasiun televisi.


3. Pihak Pertama akan memberikan hak untuk mendistribusikan karya film kepada Pihak Kedua untuk disiarkan, dipamerkan, disewa, dijual, diedarkan dan atau disebarluaskan baik sebagian atau seluruhnya dari karya film Pihak Kedua kepada stasiun televisi di Negara Malaysia (restricted area) dengan persyaratan dan ketentuan yang akan dijelaskan di dalam Perjanjian ini.

4. Para Pihak berkehendak untuk mendapatkan perizinan-perizinan dan atau persetujuan-persetujuan dari lembaga-lembaga pemerintah yang berwenang di Indonesia dan Malaysia (selanjutnya disebut “Kedua Negara”) sehubungan dengan maksud dan tujuan dari Perjanjian ini.


5. PARA PIHAK akan memberikan usaha terbaiknya untuk melaksanakan Perjanjian dengan kerahasiaan yang ketat dan berdasarkan keuntungan bersama.


6. PARA PIHAK bersepakat untuk melakukan kerjasama yang saling menguntungkan satu sama lain berdasarkan hak dan kewajibannya masing-masing yang akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Perjanjian ini.


7. PARA PIHAK setuju, jika diperlukan, dapat terikat dengan perjanjian yang lebih spesifik guna melaksanakan lebih lanjut Perjanjian ini, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut adalah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

8. Kepala Perjanjian ini dipakai hanya untuk kemudahan referensi dan tidak akan mempengaruhi isi dari Perjanjian ini.

9. Seluruh terminologi yang dikapitalisasi dan definisi yang didefinisikan dalam perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan tidak didefinisikan dalam Perjanjian ini akan memiliki definisi dan arti yang sama dalam Perjanjian ini.

Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
KETENTUAN UMUM


1. Film : adalah adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem Proyeksi mekanik, eletronik, dan/atau lainnya.

2. Hak Distribusi : adalah hak ekslusif untuk mendistribusikan, menjual, menyewakan, mengiklankan, mempubliksikan dan mempromosikan Film yang diproduksi oleh Pihak Pertama di Wilayah Kerja yang dipilih oleh Pihak Kedua.

3. Wilayah Kerja : adalah tempat dimana Pihak Kedua akan melakukan kegiatan distribusi, penjualan, penyewaan, pengiklankan, publiksi dan promosi Film yang diproduksi oleh Pihak Pertama. Dalam Perjajian ini yang dimaksud dengan Wilayah adalah Negara Malaysia.

4. Perfilman : adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa, teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film.

5. Sensor : adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.

6. Hak Kekayaan Intelektual :Keseluruhan hak yang dimiliki oleh Pihak Pertama termasuk tapi tidak pada Hak Paten,Hak Desain Industri, Hak Merek, Hak Cipta dan Hak Terkait lainnya dengan Hak Cipta.

7. Rumah Produksi : Tempat yang digunakan untuk melakukan produksi film, mulai dari persiapan, pengambilan gambar

8. Harga : Harga jual yang harus dibayarkan oleh stasiun televisi berdasarkan jumlah episode pada setiap film yang di produksi oleh Pihak Pertama.
Pasal 2
PRODUK FILM

1.Pihak Pertama akan memberikan Hak Distribusi kepada Pihak Kedua atas Film yang sudah pernah ditayangkan di stasiun televisi dan atau layar lebar di Indonesia pada tahun ____ hingga tahun 2005.

2. Film di dalam Perjanjian ini merupakan Film yang diproduksi di Rumah Produksi milik Pihak Pertama adalah yang tertuang di dalam lampiran A.

3. Film tersebut diatas telah dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah melalui proses sensor sehingga tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang berlaku di Wilayah Kerja.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN DISTRIBUSI

1. Pihak Pertama akan menunjuk Pihak Kedua sebagai distributor eksklusif atas Film sebagaimana telah diterangkan di dalam Pasal 2 Perjanjian ini di Wilayah Kerja berdasarkan Jangka Waktu yang disepakati oleh Para Pihak. Pihak Pertama tidak akan melakukan kegiatan distribusi, penjualan, penyewaan, pengiklankan, publiksi dan promosi Film tanpa melalui Pihak Kedua di Wilayah Kerja.

2. Pihak Kedua akan melakukan usaha terbaiknya untuk menjadi distributor eksklusif di Wilayah Kerja. Selanjutnya Pihak Kedua tidak akan melakukan kegiatan distribusi, penjualan, penyewaan, pengiklankan, publiksi dan promosi Film tanpa melalui Pihak Kedua di Wilayah Kerja.

3. Pihak Pertama akan memberikan master film kepada Pihak Kedua untuk di distribusikan di Wilayah Kerja dalam bentuk video kaset (analog atau digital) dan medium sejenis serta optical disc termasuk tapi tidak terbatas pada laser disk, CD ROM dan Digital Versatile Disc (DVD) selama Jangka Waktu Perjanjian.

4. Pihak Kedua berhak untuk menggunakan nama dan logo Pihak Pertama dalam melakukan kegiatan distribusi, penjualan, penyewaan, pengiklankan, publiksi dan promosi Film di Wilayah Kerja selama Jangka Waktu Perjanjian. Pihak Kedua akan memberitahukan Pihak Pertama pada saat akan melakukan kegiatan distribusi penjualan, penyewaan, pengiklankan, publiksi dan promosi Film yang akan menggunakan logo dan merek milik Pihak Pertama.
Pasal 4
KOMPENSASI

1. Pihak Pertama akan membayarkan kompensasi distribusi kepada Pihak Kedua berupa komisi sebesar 20% dari Harga yang dibayarkan oleh stasiun televisi di Wilayah Kerja

2. Komisi tersebut diatas akan dibayarkan pada setiap bulannya pada minggu pertama untuk bulan yang telah berjalan berdasarkan invoice. Bilamana terjadi keterlambatan pembayaran oleh stasiun televisi, Pihak Pertama akan melakukan pembayaran pada tanggal penagihan bulan berikutnya.
Pasal 5
BIAYA

1. Pihak Pertama akan menanggung biaya yang timbul termasuk tapi tidak terbatas kegiatan transportasi, publikasi dan promosi Film milik Pihak Pertama sebagai biaya operasional. Biaya-biaya tersebut termasuk pajak pemerintah yang harus dibayarkan oleh.

2. Segala pembayaran yang timbul dari Perjanjian ini dilakukan berdasarkan proposal, permintaan pembayaran atau persetujuan lain yang disepakati oleh Para Pihak.

Pasal 6
KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK

1. Para Pihak bersepakat bahwa kewajiban pembayaran pajak di dalam Perjanjian ini adalah Pihak Kedua dengan keseluruhan pembayaran yang akan dibebankan kepada Para Pihak berdasarkan transaksi dan penghasilan yang di dapat selama Pertunjukan. Pembayaran dan Pemotongan Pajak yang timbul selama Pertunjukan akan dibayarkan dengan menggunakan dana yang diperoleh selama pertunjukan berlangsung

2. Bukti Pembayaran dan Pemotongan Pajak tersebut akan menjadi bukti pembayaran pajak bagi Para Pihak meski dalam pembayaran tersebut menggunakan nomor wajib pajak milik pihak Kedua.


Pasal 7
REKENING BANK

1. Para Pihak dalam hal ini bersepakat untuk menggunakan rekening Bank milik Pihak Kedua sebagai rekening yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran selama Perjanjian ini berlangsung. Rekening Bank yang akan digunakan adalah

Rekening Bank Central Asia ( BCA ) Jakarta-Indonesia atas nama DARNINA dengan nomor Account : ________________

2. Bilamana dalam kerjasama ini, salah satu pihak menggunakan nomor rekening Bank lain selain disebutkan di dalam Pasal 6.1 maka yang bersangkutan harus menyertakan bukti setor dan kuitansi penerimaan dana dari sponsor.

3. Tanda penerimaan pemabayaran tersebut diatas adalah wajib untuk dilampirkan oleh Para Pihak guna kepentingan perhitungan profit setelah Pertunjukan selesai.
Pasal 8
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN

1. Perjanjian ini berlaku sejak ditandantangani untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian dan dapat ditinjau kembali dengan persetujuan/tertulis dari Para Pihak.

2. Perjanjian ini berakhir setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana ditentukan pada Pasal 8.1 atau apabila Perjanjian ini diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut dengan cara sebagaimana diatur pada Pasal 8.3 di bawah ini.

3. Apabila salah satu pihak ingin mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini, maka pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian yang diinginkannya dengan tidak mengurangi atau menghapuskan kedua belah pihak untuk menyelesaikan segala kewajiban yang masih tertunda.

4. Dalam hal permintaan pengakhiran Perjanjian diajukan oleh salah satu pihak pihak, maka pihak lainnya dapat menolak permintaan pengakhiran Perjanjian tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya bulan berjalan dimana akan diakhirinya Perjanjian.

5. Dengan berakhirnya Perjanjian berdasarkan Pasal 8.2 di atas, maka pihak yang akan mengakhiri wajib mengembalikan seluruh dana dan biaya yang digunakan baik dalam bentuk uang tunai maupun surat berharga dan atau bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang pada tahun anggaran dimaksud.

6. Sehubungan dengan ketentuan di atas dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengeyampingkan pengakhiran perjanjian tidaklah memerlukan putusan atau penetapan lembaga peradilan di dua Wilayah Kerja.
Pasal 9
KORESPONDENSI

1. Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, hal mana untuk memudahkan satu pihak berkorespondensi dengan pihak lainnya, Para Pihak bersepakat untuk menggunakan media surat tertulis yang dikirimkan dengan menggunakan media surat resmi disertai bukti dan tanda terima dari Para Pihak atau mengirimkan melalui media elektronik seperti faksmili dengan bukti konfirmasi penerimaan dari para pihak.

2. Bahwa dalam setiap pertemuan yang membahas perkembangan dan permasalahan serta pembahasan lainnya sesuai dengan maksud dan pelaksanaan Perjanjian, maka Para Pihak sepakat untuk membuat notulensi hasil pertemuan yang mana ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai dasar untuk pertemuan selanjutnya atau pertimbangan lain dalam hal pelaksanaan Perjanjian.

Pasal 10
KEADAAN KAHAR

1. Apabila karena Keadaan force Majeur atau Kahar, salah satu Pihak disini tercegah atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya, Keadaan Kahar tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi setiap Pihak untuk tidak memenuhi kewajibannya yang timbul sebelum terjadinya Keadaan Kahar. Namun demikian, Para Pihak dapat membicarakan secara musyawarah syarat dan kondisi baru yang diberlakukan kepada Para Pihak setelah timbulnya Keadaan Kahar tersebut dan syarat dan kondisi baru tersebut akan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian ini.

2. Para Pihak sepakat bahwa untuk keperluan Perjanjian ini diberlakukan keadaan Force Majoure atau Kahar ,“Keadaan Kahar” akan diartikan sebagai suatu kondisi yang timbul diluar kekuasaan pihak yang menderita, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan Tuhan, kebakaran, banjir, perang, embargo, kecelakaan, permasalahan perburuhan atau setiap hukum atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, yang mencegah salah satu Pihak untuk melangsungkan kewajibannya dalam Perjanjian ini

3. Dalam hal terjadi Keadaan Memaksa para pihak setuju bahwa pihak yang tidak terkena Keadaan Memaksa tidak dapat mengajukan tuntutan hukum apapun terhadap pihak yang terkena Keadaan Memaksa.

4. Dalam hal terjadinya Keadaan Kahar, Pihak yang menderita akan memberitahu Pihak lainnya secara tertulis sekurang-kurangnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah timbulnya kondisi Keadaan Kahar secara tertulis mengenai penangguhan pelaksanaan pekerjaan, alasannya dan perkiraan lamanya penangguhan.

5. Pihak yang terkena keadaan memaksa wajib berusaha semaksimal mungkin untuk memulai kembali pekerjaan dan/atau kewajiban lain dalam Perjanjian ini.


Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Setiap perselisihan di antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak.

2. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak ada penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat dapat tercapai, maka Para Pihak dengan ini setuju untuk memilih domisili yang tetap dan umum di wilayah hukum Kantor Pengadilan Negara Malaysia.


Pasal 12
KEADAAN WANPRESTASI

1. Setiap hal-hal di bawah ini atau timbulnya hal-hal dibawah ini adalah termasuk Keadaan Wanprestasi, kecuali dikecualikan dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini Para Pihak menerangkan

a. apabila Para Pihak gagal untuk melaksanakan ketentuan Perjanjian ini atau dan seluruh tambahan, amandemen dan perubahan daripadanya yang mewajibkan pelaksanaannya;

b. apabila setiap pernyataan, janji dan jaminan yang diberikan oleh Pihak KeduaI berdasarkan Perjanjian ini tidak benar atau dilanggar

2. Apabila Keadaan Wanprestasi, kecuali dalam paragrap 1.b di atas, dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan, tetapi gagal untuk diperbaiki dan berlangsung secara terus menerus dalam periode 7 (tujuh) Hari Kerja (sebagaimana dapat terjadi), setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Pihak Pertama yang meminta kegagalan tersebut untuk diperbaiki, untuk selanjutnya Pihak Kedua akan segera memberitahukan Pihak Pertama hal-hal yang menyebabkan terjadinya Keadaan Wanprestasi dan menyatakan Pihak Kedua sebagai pihak yang melakukan wanprestasi dengan memberikan Pemberitahuan Wanprestasi dan atas hal tersebut Pihak Pertama dapat menuntut sebaliknya.

3. Namun demikian dan mengacu kepada Pasal 11.2 diatas, apabila setiap saat setelah suatu keadaan Wanprestasi timbul dan sebelum Pihak Pertama mengajukan suatu pernyataan wanprestasi, Keadaan Wanprestasi tersebut telah dikecualikan oleh Pihak Pertama secara tertulis ataupun perbaikan telah dilaksanakan yang dapat diterima oleh Pihak Pertama, Keadaan Wanprestasi tersebut tidak akan menjadi Keadaan Wanprestasi kembali dan akan dianggap tidak pernah terjadi dan Pihak pertama tidak akan, setelahnya, berhak untuk membuat pernyataan sebagaimana disebutkan diatas berkaitan dengan Keadaan Wanprestasi.

Pasal 13
HUKUM YANG BERLAKU

Para Pihak bersepakat bagi keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian ini berlaku hukum Negara Indonesia.
Pasal 14
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERJANJIAN

1. Apabila dalam Perjanjian ini terdapat perubahan atau penambahan, maka setiap perubahan dan hal-hal lain yang belum ada atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur oleh para pihak sebagai aturan tambahan yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

2. Perubahan dan Penambahan pada Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menuangkannya secara tertulis. Bilamana Perubahan dan Penambahan tidak dilakuakn secara tertulis maka Perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
Demikianlah Perjanjian ini dibuat, ditandatangani dan dilaksanakan Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian ini, dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA



__________________
Nama :
Jabatan :
Tanggal :
PIHAK KEDUA



____________________
Nama :
Jabatan :
Tanggal :
Lampiran A.
Daftar Film
No
Judul Film
Durasi
Episode

No comments: